Benarkah Pengendara Motor Bersandal Jepit Kena Tilang? Ini Penjelasan Kakorlantas

- 19 Juni 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit /Antara/Muhammad Iqbal

Firman melanjutkan pengendara sepeda motor mestinya lebih menghargai nyawa dibanding mengabaikan keselamatan dengan tidak menggunakan alas kaki yang memadai.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong dijadikan pertimbangan untuk keluar (berkendara) sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman.

Baca Juga: Kecipratan Duit Viral Blast Global, Polisi Sita Rp1,5 Miliar dari Tiga Klub Sepakbola Peserta Liga 1

Namun, Firman sama sekali tidak mengungkapkan akan ada pemberian tilang kepada pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit dalam Operasi Patuh 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, menyatakan tidak menindak hukum pengguna sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Eddy mengatakan sasaran Operasi Patuh 2022 adalah kendaraan berpelat khusus, penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, pengendara melawan arus, penggunaan ponsel saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x