Heboh Naik Motor Pakai Sendal Jempit Ditilang, Korlantas Polri Sampaikan Hal Berbeda

- 16 Juni 2022, 18:24 WIB
Kakrolantas Polri Irjen Firman Shantyabudi /tangkap layar Instagram/@ntmc_polri
Kakrolantas Polri Irjen Firman Shantyabudi /tangkap layar Instagram/@ntmc_polri /

Ramai diberitakan Korlantas Polti menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Mengenal Covid BA.4 dan BA.5 yang Diprediksi Puncaknya di Pekan Ketiga Juli, Perhari 20 Ribu Kasus

Melansir dari Antara, Menurut Firman, pihaknya hanya sekedar mengimbau guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Ia menjelaskan kecelakaan terjadi dimulai dari pengguna kendaraan berangkat dari rumah menuju tempat yang berjarak dekat setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman dekat aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari, dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Firman, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.

Baca Juga: Setelah Video Call dengan Seorang Perempuan via MiChat, Pemuda Ini Mengaku Diperas dan Diteror

Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x