Cari Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, dari Gaji sampai dengan Batas Usia Pensiun

- 15 Juni 2022, 16:20 WIB
Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji, Tunjangan, Pensiun Hingga Jabatan/instagram KemenPANRB
Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji, Tunjangan, Pensiun Hingga Jabatan/instagram KemenPANRB /

8. Tunjangan resiko/ bahaya bagi jabatan tertentu baik PNS maupun PPPK

9. Tunjangan khusus bagi PNS dan PPPK dengan kondisi khusus.

10. Tunjangan profesi bagi PNS dan PPPK yang berprofesi sebagai guru dan dosen.

Lalu, untuk batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK ada beberapa perbedaan, kalian bisa simak penjelasan dibawah ini.

1. Untuk PNS, aturan usia pensiun diatur dalam UU nomor 5/ 2014 tentang ASN, isinya antara lain:

a. usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun.

b. bagi pejabat pimpinan tinggi usia pensiun adalah 60 tahun.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi pejabat fungsional.

2. Untuk PPPK, aturan usia pensiun diatur dalam PP nomor 49/ 2018 tentang manajemen PPPK, yang berisi:

a. bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah