Tunjangan dan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah besaran Tunjangan PPPK yang diregulasi dalam PP No. 98 Tahun 2020:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Untuk besaran gaji PPPK sendiri adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 4.043.800