Intip Bocoran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2022, Kabar Baik Buat Para Guru Honorer yang Lulus

- 13 Juni 2022, 16:24 WIB
Mekanisme Terbaru Penempatan ASN PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Bagi yang Lulus Passing Grade 2021
Mekanisme Terbaru Penempatan ASN PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Bagi yang Lulus Passing Grade 2021 /Tangkapan layar Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Tunjangan dan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Pahala Terus Mengalir Tanpa Henti dengan 3 Amalan Ini, Buya Yahya: Bekal untuk Orang yang Sudah Meninggal

Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah besaran Tunjangan PPPK yang diregulasi dalam PP No. 98 Tahun 2020:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Untuk besaran gaji PPPK sendiri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Cegah Osteoporosis Sejak Dini? Hindari 1 Jenis Buah Ini Terang dr. Zaidul Akbar, Bisa Dimakan Bijinya Saja

Golongan I: Rp1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 4.043.800

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah