Inilah 3 Kategori Guru Honorer yang Tidak Dapat Ikut PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Masih Ada Peluangkah?

- 11 Juni 2022, 16:35 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. /

Bila pada suatu sekolah ada guru honorer yang belum punya ijazah S1 atau D4 dan telah mengabdi lama serta sudah terdaftar dalam Dapodik, guru itu masih belum bisa melamar di PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Dalam Astrologi Cina, Inilah 4 Shio Wanita yang Selalu Dikelilingi Keberuntungan

Pasalnya, selain data diri terintegrasi dengan SSCASN dengan Dukcapil dan Dapodik, nantinya juga bakal terintegrasi dengan PDDIKTI.

Dalam Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 diterangkan pada pasal 7, bagian f yakni:

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”

Poin tersebut jelas menerangkan kalau guru honorer yang belum atau tidak punya ijazah S1/D4 masih belum punya peluang untuk mendaftar dalam pppk Guru tahun 2022.

  1. Guru honorer yang dinyatakan lulus sampai tahap akhir pada seleksi PPPK Guru 2021, dan sudah punya NI PPPK tapi mengundurkan diri

Untuk guru honorer yang sudah dinyatakan lulus tahun lalu serta punya NI PPPK tapi mengundurkan diri, maka tidak bisa lagi mengikuti rekrutmen PPPK Guru tahun 2022.

Hal ini selaras dengan Permen PANRB No. 28 Tahun 2021, tepatnya di poin ke-5:

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri … diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah