PORTAL SULUT – Setelah sekian lama menanti, akhirnya peraturan baru tentang penyelenggaraan PPPK tahap 3 pun dirilis.
Peraturan tersebut termaktub dalam Permen PANRB No. 20 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut diterangkan soal kriteria peserta yang boleh dan tidak boleh mengikuti rekrutmen PPPK Tahun 2022.
Entah guru honorer swasta maupun guru honorer negeri wajib membaca regulasi tersebut.
Baca Juga: Allah Angkat Derajat Seseorang Berkali Lipat, Ustadz Khalid Basalamah: 3 Amalan Ini Kuncinya
Sayang seribu sayang, ada beberapa kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK 2022.
Lewat Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, diterangkan soal kategori guru honorer.
Ada beberapa kategori guru honorer yang tidak bisa ikut rekrutmen PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Baca Setiap Saat Wirid ini Dijamin Rezeki Lancar. Kata Syekh Ali Jaber
Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari laman menpan.go.id, berikut kriteria guru honorer yang tidak dapat ikuti PPPK Guru Tahun 2022: