PORTAL SULUT – Setelah menunggu lama, akhirnya informasi lengkap PPPK Guru tahap 3 sudah bisa diakses.
Dalam perekrutan PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 ini, terdapat 2 kategori pelamar yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dari pihak pemerintah sendiri sudah mengedarkan mekanisme khusus untuk pemilihan formasi untuk pelamar umum.
Tentu untuk para pelamar umum PPPK Guru tahap 3 wajib tahu mekanisme pemilihan formasi.
Baca Juga: Jangan Meludah Sembarang Seperti Ini Rezeki Bisa Seret, Inilah Ijazah Amalan Mbah Moen
Sebagaimana yang tertera dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022, tepat dalam pasal 34 ayat 1 dan 2.
Di dalam pasal tersebut tertulis kalau seleksi kompetensi pelamar umum dibuat dengan sistem CAT-UNBK.
Baca Juga: Inilah Doa agar Terhindar dari Makanan Jahat Kata dr. Zaidul Akbar
Wajib diperhatikan kalau sistem seleksi kompetensi untuk pelamar umum amatlah berbeda dengan sistem pelamar prioritas.