Karena untuk pelamar prioritas sudah tak perlu lagi ikut tes pada PPPK Guru tahap 3.
Dari aturan yang ada, para pelamar umum PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 akan diberi keleluasan untuk memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional di seluruh sekolah yang tersebar di Indonesia.
Artinya pelamar umum dapat mengikuti tes lintas wilayah sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 34 ayat 2 Permen PANRB No 20 Tahun 2022.
Baca Juga: Bukan Dhuha, Jaga Shalat Ini Meski Seminggu Sekali, Agar Hajat Mudah Terkabul Kata Syekh Ali Jaber
Sehingga pelamar umum yang memilih wilayah di luar daerahnya sama dengan memilih tempat bertugas nantinya.
Dengan begini tidak ada penyesalan bertugas di wilayah tersebut karena itu yang dipilih sendiri.
Semoga bermanfaat.***