PORTAL SULUT – Setelah lama menanti, akhirnya informasi lebih jelas tentang PPPK Guru Tahap 3 tiba.
Dalam perekrutan PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini, ada dua kategori pelamar yakni pelamar umum dan pelamar prioritas.
Pemerintah pun menerbitkan regulasi khusus untuk pemilihan formasi bagi pelamar umum.
Tentu saja untuk para pelamar umum PPPK Guru tahap 3 mesti mengetahui mekanisme pemilihan formasi.
Baca Juga: Menurut Primbon Jawa Astawara Guru, Inilah Daftar Weton Maha Guru Mereka Agung dan Berkuasa
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022, tepat di pasal 34 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal itu dicatat bahwa seleksi kompetensi untuk pelamar umum dibuat dengan sistem CAT-UNBK.
Wajib diketahui kalau sistem seleski kompetensi buat pelamar umum sangatlah berbeda dengan sistem seleksi pelamar prioritas.
Baca Juga: 5 Weton Ini Pintu Akan Rezeki Terbuka Setelah Menikah, Menurut Primbon Jawa
Karena untuk pelamar prioritas sudah tak perlu lagi ikut tes pada PPPK Guru tahap 3.
Dari aturan yang ada, para pelamar umum PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 akan diberi keleluasan untuk memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional di seluruh sekolah yang tersebar di Indonesia.
Artinya pelamar umum dapat mengikuti tes lintas wilayah sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 34 ayat 2 Permen PANRB No 20 Tahun 2022.
Baca Juga: Bukan Dhuha, Jaga Shalat Ini Meski Seminggu Sekali, Agar Hajat Mudah Terkabul Kata Syekh Ali Jaber
Sehingga pelamar umum yang memilih wilayah di luar daerahnya sama dengan memilih tempat bertugas nantinya.
Dengan begini tidak ada penyesalan bertugas di wilayah tersebut karena itu yang dipilih sendiri.
Semoga bermanfaat.***