PORTAL SULUT - Ada 6 dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW setempat.
Pengahapusan surat pengantar RT/RW sesuai aturan Dinas Dukcapil Kemendagri.
Dimana, dalam proses mengurus administrasi kependudukan tidak lagi membutuhkan pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair, Cek Data Penerima Disini
Hanya 6 dokumen kependudukan yang tidak lagi menggunakan surat pengantar RT/RW tersebut.
Sebagaimanan dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari instagram @indonesiabaik.id.
Berikut 6 dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar;
1. Rekam dan cetak e-KTP
2. Ganti e-KTP