6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Membutuhkan Surat Pengantar RT/RW

- 8 Juni 2022, 14:57 WIB
6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Membutuhkan Surat Pengantar RT/RW
6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Membutuhkan Surat Pengantar RT/RW /Malang Terkini/Gilang Rafiqa Sari

PORTAL SULUT - Ada 6 dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW setempat.

Pengahapusan surat pengantar RT/RW sesuai aturan Dinas Dukcapil Kemendagri.

Dimana, dalam proses mengurus administrasi kependudukan tidak lagi membutuhkan pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair, Cek Data Penerima Disini

Hanya 6 dokumen kependudukan yang tidak lagi menggunakan surat pengantar RT/RW tersebut.

Sebagaimanan dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari instagram @indonesiabaik.id.

Berikut 6 dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar;

1. Rekam dan cetak e-KTP

2. Ganti e-KTP

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah