Tok! MenpanRB Resmi Teken Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022, Ini Datanya

- 3 Juni 2022, 16:27 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo
MenPANRB Tjahjo Kumolo /menpan.go.id

PORTAL SULUT - Tok, MenpanRB Tjahjo Kumolo resmi teken nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan tahun 2022.

Kabar untuk tentunya ditunggu oleh para peserta sekolah kedinasan tahun 2022 soal SKD nilai ambang batasnya.

Secara resmi, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan.

Baca Juga: Ini Sosok Musisi yang Tersandung Narkoba, Gitaris Band Terkenal, 12 Kali Beli Secara Online

Nilai kumulatif tertinggi SKD sekolah kedinasan tahun 2022 ini adalah 550.

Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80, serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo," terang situs resmi menpan, 2 Juni 2p22.

Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP.

Lalu 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Pelaku Tindak Asusial di KRL Ditangkap, Video Viral di Medsos

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu.

Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui MenPANRB.

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal.

Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

Keputusan itu juga menjabarkan TKP yang terdiri atas 45 butir soal. TIU terdiri atas 35 soal, dan TWK berisi 30 butir soal.

Soal SKD yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Soal seleksi yang sudah disusun dengan sangat baik tersebut nantinya bisa menyaring calon ASN yang merupakan bahan baku pengembangan human capital.

Baca Juga: CATAT! Mulai Tanggal Ini Tidak Ada Lagi Honorer di Seluruh Indonesia

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis surat keputusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyediakan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan.

Perlu diingat, seluruh tahapan pendaftaran, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi.

Jadwal resmi pelaksanaan SKD sekolah kedinasan selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x