Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Beredar, Begini Tanggapan Kementerian PAN-RB

- 3 Juni 2022, 07:33 WIB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce /Dok. Menpan.go.id/

PORTAL SULUT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali dihebohkan dengan beredarnya surat pengangkatan tenaga honorer yang di tanda tangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Surat pengangkatan tenaga honorer tersebut beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes.

Brerdarnya surat pengangkatan tenaga honorer tersebut, langsung ditanggapi oleh pihak Kementerian PANRB.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Meski Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pada 2023, Pemerintah Siapkan Opsi Lain

Dilansir PortalSulut.com melalui laman resmi www.menpan.go.id, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Averrouce, di Jakarta, Sabtu (28/05).

Dalam surat pengangkatan tenaga honorer tersebut terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Surat pengangkatan tenaga honorer tersebut tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022.

Surat palsu yang menyatakan pengangkatan tenaga honorer tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Disebutkan dalam surat pengangkatan tenaga honorer tersebut bahwa pengangkatan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: Vonis Bebas Bandar Narkoba, Tiga Hakim Dinonaktfkan, Pengadilan Usut Kemungkinan Langgar Kode Etik

Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Hasil Keputusan Bersama Pemerintah dan Komisi X DPR RI.

Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat pengangkatan tenaga honorer tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat pengangkatan tenaga honorer tersebut yakni Senin, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer.

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

Surat palsu pengangkatan tenaga honorer
Surat palsu pengangkatan tenaga honorer

“Penulisan hari dan tanggal acara di surat pengangkatan tenaga honorer tersebut sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” jelasnya.

Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Averrouce menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.

“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Resmi Dibuka, Ini Tatacara dan Jadwal Lengkapnya

Averrouce mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” pungkasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah