PORTAL SULUT - Syarat peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah ditetapkan.
Hanya sejumlah guru ini yang bisa mendaftar tahun ini.
Seperti diketahui, tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan pengangkatan PPPK, termasuk untuk guru.
Baca Juga: Suhu Panas di Arab Saudi, Ini Imbauan PPIH Untuk Jemaah Haji
Untuk CPNS hanya dibuka terbatas yakni untuk sekolah kedinasan.
Nah, khusus untuk pelaksanaan PPPK Guru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022 berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 ini resmi diundangkan pada 23 Mei 2022.
Adapun syarat yang bisa ikut dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022 diatur dalam bab II tentang persyaratan dan kategori pelamar.
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas terdiri dari: