PORTAL SULUT – Pemerintah akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.
Sudah dirilis pemerintah apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK Guru tahun 2022.
Khusus pelaksanaan PPPK Guru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru.
Baca Juga: Persyaratan Pendaftar PPPK Guru 2022 Ditetapkan, Cek Selengkapnya di Sini
Regulasi itu yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 ini resmi diundangkan pada 23 Mei 2022.
Adapun syarat yang bisa ikut dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022 diatur dalam bab II tentang persyaratan dan kategori pelamar.
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Cair, Apakah PPPK Dapat?