PORTAL SULUT – Pemerintah akan membayar gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2022 ini dalam waktu dekat.
Namun, ada kabar buruk bagi PNS yang masuk kriteria yang ditetapkan di bawah ini, mereka tak masuk penerima gaji ke-13.
Mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, ada dua kriteria PNS tak masuk penerima gaji ke-13.
Baca Juga: KABAR BAIK, Gaji ke-13 Segera Cair, Lebih Besar dari Tahun Lalu
Pertama, PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, PNS bersangkutan sedang ditugaskan di ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Untuk kriteria yang kedua, gaji PNS tersebut dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari kanal Youtube Kementerian Keuangan pada Senin, 30 Mei 2022, gaji ke-13 akan disalurkan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan lainnya pada Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Dukacita Atas Wafatnya Buya Syafii Maarif, Puan Maharani: Indonesia Kehilangan Sosok Guru Bangsa