Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Tuai Kritik

- 28 Mei 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi penjabat kepala daerah
Ilustrasi penjabat kepala daerah /iNSulteng.com/

Baca Juga: Tekad Puan Maharani Saat Buka Festival Kopi Nusantara: Jadikan Indonesia sebagai Juara Kopi Dunia

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Puan menekankan agar proses tersebut bebas dari kepentingan politik.

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.

Lucius menilai penunjukan itu harus dihentikan karena tidak ada keuntungan dalam penunjukan penjabat kepala daerah dari anggota TNI/Polri aktif. Bahkan justru mencederai demokrasi di Indonesia.

"Tidak perlu dipertahankan, karena tidak ada untungnya juga bagi pemerintah dan bagi penguatan demokrasi kita," tegasnya.

Lucius juga menengkap dampak buruk dari penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

"Otonomi jadi hilang dalam 2-3 tahun. Kebijakan yang diambil akan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Semua akan jadi tumpang-tindih, tidak jelas lagi konsep otonomi daerah, berdemokrasi, dan lain sebagainya," tandasnya.

Sementara itu, Ray Rangkuti, pendiri Lingkar Madani menyatakan pengangkatan anggota TNI aktif melanggar UU No.5 tahun 2015 pasal 20 ayat 3 tentang jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat.

Ada juga UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU melarang TNI menduduki jabatan sipil, di luar 10 institusi. Institusi yang tertuang diantaranya Kemenkopolhukam, Kemenhan Lembaga Sandi Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diminta Tambah Alokasi Perlindungan Sosial, Puan: RAPBN 2023 untuk Kemakmuran Rakyat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah