Pengamat: Revisi UU Cipta Kerja Mestinya Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS

- 25 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - UU Cipta Kerja
Ilustrasi - UU Cipta Kerja /Pixabay/mohamed_hassan

PORTAL SULUT - Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda memberikan tanggapan soal disahkannya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.

Gerak cepat DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) disebut tidak melibatkan keterlibatan publik. Dikhawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Berhati-hati Soal Rencana Pencabutan PPKM, Puan: Harus Dibarengi Strategi Matang

“Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja potensial berakhir sama. Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda, Rabu 25 Mei 2022.

Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja.

Partisipasi publik dalam pembentukan UU, kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan Proporsionalitas waktu pembentukan dan Bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat. Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.

Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan, dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat. “Kanal-kanal, Rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata Violla.

Kemudian partisipasi publik, seperti yang terjadi dalam pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diinisiasi oleh kelompok masyarakat. Harusnya, kata dia pemerintah dan DPR yang pro aktif.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah