Syarat Terbaru Buat dan Perpanjangan SIM Mei 2022 Beserta Biayanya

- 22 Mei 2022, 20:25 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM

- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Baca Juga: Tak Perlu Elpiji untuk Memasak, Sudah 10 Tahun Warga Maros Ini Pilih Gunakan Kotoran Sapi

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru

Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C:

Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Syarat perpanjang SIM A dan SIM C

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan saat proses perpanjangan. Di antaranya yakni:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah