Syarat Terbaru Buat dan Perpanjangan SIM Mei 2022 Beserta Biayanya

- 22 Mei 2022, 20:25 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

PORTAL SULUT - Berikut ini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mei 2022 beserta biayanya.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ketentuan persyaratan usia yang harus dipenuhi adalah:

Baca Juga: Mobil Mewah Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo Diangkut dari Medan ke Jakarta

Usia paling rendah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Adapun persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x