BLT UMKM Siap Dicairkan, Simak Syarat Penerima dan Waktu Pencariannya di Sini

- 14 Mei 2022, 08:05 WIB
BLT UMKM 2022
BLT UMKM 2022 /Pixabay

PORTAL SULUT - Rencana pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT UMKM) akan segera dicairkan.

Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria.

Akan tetapi, untuk jadwal pencairan BLT UMKM itu sendiri, masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu, 14 Mei 2022, Gemini dan Leo Berada Dalam Ikatan yang Kuat dalam Hubungan Asmara

Adapun bantuan dari pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kembali daya beli serta membantu daya produksi UMKM milik masyarakat.

Untuk dapat BLT UMKM, perlu memperhatikan syarat-syarat berikut ini, seperti yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat pada Sabtu, 14 Mei 2022.

- WNI, dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

- Terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x