PORTAL SULUT - Rencana pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT UMKM) akan segera dicairkan.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria.
Akan tetapi, untuk jadwal pencairan BLT UMKM itu sendiri, masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Adapun bantuan dari pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kembali daya beli serta membantu daya produksi UMKM milik masyarakat.
Untuk dapat BLT UMKM, perlu memperhatikan syarat-syarat berikut ini, seperti yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat pada Sabtu, 14 Mei 2022.
- WNI, dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
- Terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).