Ini Daftar Nama Calon Jamaah Haji 2022

- 9 Mei 2022, 07:23 WIB
KEMENAG rilis daftar jamaah haji yang berhak berangkat.
KEMENAG rilis daftar jamaah haji yang berhak berangkat. //pixabay/konevi


PORTAL SULUT - Tahun ini dipastikan Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan jamaah haji.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.

Daftar nama calon jamaah haji tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Tunggu Muncul Gejala Kuning, Kenali Ciri-ciri Hepatitis Misterius Serang Anak

Ia menambahkan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Hilman mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi COVID-19.

Ia menambahkan jamaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022.

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus,l dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun 2022 ini.

Baca Juga: Hepatitis Misterius Menular Lewat Saluran Pernafasan dan Saluran Cerna, Begini Tips Pencegahannya

"Saya berharap semua saling memberi semangat. Jamaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jamaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Kementerian Agama, lanjut dia, hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x