PORTAL SULUT - Libur lebaran telah usai. Nah, bagi kalian yang kemarin sempat tertunda mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) karena terkendala libur lebaran, berikut syarat serta biaya pengurusan SIM.
Dikutip dari laman Satlantas Polres Surabaya, berikut syarat pembuatan SIM:
Usia:
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Baca Juga: MAAF! Inilah Kriteria PNS yang Tidak Menerima Gaji 13 di Tahun 2022, CPNS Dapat?
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum