KABAR GEMBIRA, Nakes Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat dan Ketentuan Prioritas Pengangkatan

- 1 Mei 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan honorer akan diangkat PPPK.
Ilustrasi tenaga kesehatan honorer akan diangkat PPPK. /Instagram/@kemenkes_ri

 

PORTAL SULUT - Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berstatus honorer atau non ASN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Baca Juga: Bulan Syawal jadi Kejayaan 7 Weton Ini: Cita-cita Terkabul, Bisa Beli Apapun, dan Bertemu Jodoh

“Dengan kebijakan ini para Nakes honorer yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja, karena masa depannya sudah bisa lebih jelas," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat 29 April 2022, dikutip dari laman Kemkes

Lanjut, Menkes Budi Gunadi Sadikin, ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

"Nakes honorer yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota," beber Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: MEI GEMBIRA! Ciri-ciri Orang Cepat Kaya dan Sukses Lihat dari Tanda Ini, Kata Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x