Ini Syarat Nakes Non PNS yang Akan Diangkat PPPK Tahun Ini, Kuota 200 Ribu

- 1 Mei 2022, 09:07 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Sumber : Setkab/Agung/

PORTAL SULUT - Anda tenaga kesehatan honorer? ini ada kabar baik.

Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK 2022 dam 2023 seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Baca Juga: 200 Ribu Nakes Non ASN Bakal Diangkat PPPK, Bima Arya: Siapkan Dokumen, Ini Syaratnya

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat 29 April 2022, seperti dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:
a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca Juga: Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan 43 Link Twibbon Keren Ini, Gratis Tinggal Unduh!

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

Sebagai penutup, Menkes berharap para tenaga kesehatan non ASN di seluruh Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

“Kebijakan ini akan memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan di daerah, dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Jangan lupa untuk langsung mendaftar,” tutup Menkes Budi.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam akun instagramnya berharap para nakes menyiapkan dokumen. "Teman-teman Nakes siap-siap ya. Persiapkan diri dan dokumen dengan baik," tulisnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x