Kabar Gembira Jelang Hari Raya Untuk Guru TK, SD, SMP SMA dan SMK, dari Presiden Joko Widodo

- 25 April 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya /Dok. Istimewa

Baca Juga: Anda yang Ingin Mudik Wajib Tahu Ini, Mulai Hari Ini Uji Coba Penerapan ganjil Genap Arus Mudik 2022

Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana, Kementrian Lembaga (KL) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April Tahun 2022.

Dan ini dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Artinya, bahwa pencairan THR sudah mulai disalurkan pada Senin kemarin tanggal 18 April Tahun 2022 kemarin.

THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.

Lalu Aparatur Negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Dalam kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditentukan dalam APBN tahun anggaran 2022.

Dimana, anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui KL dengan total Rp10,3 triliun, untuk ASN Pusat TNI dan Polri.

Selain untuk THR PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menghubungkan gaji ke-13.

Dirinya mengharapkan itu menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah