LENGKAP! Aturan Halal Bihalal Idul Fitri 2022, Boleh Tapi Dibatasi

- 25 April 2022, 04:03 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian

PORTAL SULUT - Idul Fitri tak lengkap rasanya jika tak bersilaturahmi berhalal bihalal.

Namum di momen pandemi Covid-19 ini, ada aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lantas aturan apa saja yang diperbolehkan saat halal bi halal nanti?

Baca Juga: Puan Maharani Diminta Mendorong Fungsi DPR Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Sesuai level PPKM

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu 24 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Besok Akhir Pendaftaran Program Rekrutmen Bersama BUMN, Cek Link Disini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah