ASN Wajib Baca, Jelang Idul Fitri KPK Mengawasimu

- 20 April 2022, 20:29 WIB
KPK.
KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah

Meski begitu, bingkisan itu tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.

Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," terangnya.

Di samping itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.

"Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah