Terbaru! Hasil Rapat Terkait PPPK Guru 2022 dan Tahap 3, Guru Wajib Tahu 10 Poin Desakan Penting

- 18 April 2022, 11:52 WIB
Penjelasan tentang seleksi guru ASN PPPK/Dok. Kemendikbudristek
Penjelasan tentang seleksi guru ASN PPPK/Dok. Kemendikbudristek /

Baca Juga: Bukan Weton Kaleng-Kaleng! 4 Weton Didampingi Khodam Penyembuh, Punya Bakat Jadi Penyembuh Alami

Ia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

“Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda. Mungkin, ini kami lakukan agar bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya lebih baik,” ujar Iwan, dalam RDP bersama Komisi X DPR RI, Senin 11 April 2022.

Salah satu peningkatannya, kata Iwan adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” Iwan.

Nah, apa saja desakan Komisi X DPR RI mengenai PPPK Guru 2022 dan juga termasuk tahap ?

Panja Fomasi GTK PPPK Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan dan sikap, antara lain:

1. Mendesak Kemendikbudristek RI untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu RI dan Kemendagri RI guna memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK dialokasikan dalam APBN,

dengan sosialisasi dalam surat-surat terkait hal tersebut dikirim kepada kabupaten/kota/propinsi sebelum masa pembahasan anggaran di daerah.

2. Mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan SK terhadap guru yang telah lulus seleksi PPPK 2021 sebanyak 293.860, dan

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah