THR ASN 2022 Bakal Cair Setelah Hari Raya, Begini Kata Menkeu

- 18 April 2022, 09:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /HO-Kemenkeu/

 

PORTAL SULUT - THR ASN 2022 rupanya bisa juga cair setelah hari raya Idul Fitri 2022.

Kenapa THR ASN 2022 cair setelah hari raya Idul Fitri? Simak penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani.

Diketahui, pada hari Sabtu 16 April 2022, Menkeu Sri Mulyani sampaikan informasi terkait pencairan THR ASN 2022.

Baca Juga: Lakukan! Ustadz Adi Hidayat Sebut 6 Kebiasaan Ini Jaminannya Surga Firdaus

THR ASN 2022 juga termasuk PNS dan PPPK, seluruh Aparatur negara baik Polri, TNI serta pensiunan.

Tentunya kabar terkait pencairan THR ASN 2022 disambut dengan senang dan gembira.

Selain THR ASN 2022, untuk PNS dan PPPK juga mendapatkan beberapa kabar gembira.


PNS dan PPPK bisa mendapat cuti lebaran dan bisa pulang kampung halaman hal itu sesuai SE yang diterbitkan KemenpanRB.

Tentunya ASN termasuk PNS dan PPPK dengan memperhatian protokol kesehatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Program 5000 Doktor di Tahun 2022 Kembali Dibuka Kemenag

Kemudian para ASN selain mendapat THR 2022 juga disampaikan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani, bakal mendapatkan gaji ke 13.

Namun jelang Idul Fitri ini, yang bakal dicairkan yaitu THR ASN 2022, untuk gaji 13 diperkirakan cair bulan Juni atau Juli.

Tak hanya itu, disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, PNS dan PPPK selain menerima THR ASN 2022 dan gaji 13.

Sementara itu, dianggarkan oleh Pemerintah bakal menerima tunjangan sebesar 50 persen bagi yang mendapatkannya.

Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi, dalam keterangan resminya 14 April 2022 lalu.

Jokowi menyampaikan, Pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang tentunya memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Punya Daya Pikat Lawan Jenis, Inilah 4 Ciri Wanita yang Dilindungi Khodam Nyai Ratu Kencono Kata Primbon Jawa

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kontribusi atas aparat pusat dan daerah dalam menangani covid," ungkapnya.

Lanjut Jokowi, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR ASN 2022 dan juga gaji 13 ini akan diatur dengan peraturan Menkeu, untuk yang bersumber dari APBN.

"untuk teknis THR ASN (2022) di daerah, bakal diatur dengan peraturan daerah yang bersumber dari APBD," ujarnya.

Sementara itu, Menkeu dalam keterangan resmi melalui konferensi Pers, Sri Mulyani menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 yang telah ditanda tangani oleh bapak Presiden tentang THR ASN 2022.

"Menyampaikan bahwa THR tahun 2022, diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan," ujarnya.

Lanjutnya, untuk perincian pemberian THR ASN 2022 dan pensiunan terdiri dari Aparatur Negara Pusat, sekitar 1,8 juta pegawai.

Kemudian Aparatur Negara Daerah sekitar 1,7 juta pegawai.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Rahasia Sholat Tahajud dan Sholat Subuh, Banyak Keutamaanya

Selanjutnya pensiunan yang mendapatkan THR ASN 2022 termasuk PNS dan PPPK, sekitar 3,3 juta orang.

Menkeu menjelaskan, Pencairan THR ASN 2022 direncanakan H-10 dari hari Idul Fitri, dimana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar ke KPPN di mulai hari Senin 18 April.

"Dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," terang Sri Mulyani.

Namun apakah THR ASN 2022 termasuk PNS dan PPPK ada yang bakal terima setelah idul Fitri?

Sri Mulyani mengatakan, dalam hal masalah teknis, THR tetap akan dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri.

Akan tetapi, terangnya, tentu kita berharap ini (THR ASN 2022) bisa dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tetapi kalau ada beberapa kasus karena masalah teknis, pencairan THR ASN 2022 tetap dapat dilakukan sesudah hari raya," kata Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah