PORTAL SULUT - Ada 8 kelompok yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR akan diberikan mulai pekan depan.
Jumlahnya pun bervariasi.
Baca Juga: Ini Jumlah THR dan Gaji 13 yang Akan Diterima ASN, Pekan Depan
Seperti diketahui, menurunnya angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuat kebijakan baru, khususnya jelang Hari raya Idul Fitri.
Selain soal diperbolehkannya mudik Lebaran tahun 2022 ini, pemerintah juga memberikan THR pada sejumlah masyarakat.
Lantas siapa saja yang dapat THR tahun ini?
1. Pekerja
2. PNS
3. TNI