Ini Jumlah THR dan Gaji 13 yang Akan Diterima ASN, Pekan Depan

- 17 April 2022, 03:56 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring /kemenkeu.go.id


PORTAL SULUT - Berikut ini rincian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan depan.

Kabar gembira untuk para ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka mulai pekan depan.

Berbeda dari tahun 2021, tahun ini ada doble bonus untuk ASN. Pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: H-10! THR dan Gaji ke-13 Dicairkan, ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Indrawati

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari Antara.


Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Berikut ini rinciannya:

- PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tukin) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x