KABAR BAIK! GAJI Pokok PPPK Guru 2022 Sebanyak 14 Bulan, Berikut Rinciannya

- 14 April 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru
Ilustrasi tes PPPK Guru /dok. MenPAN-RB

PORTAL SULUT - Pada formasi PPPK Guru 2022, pejabat Kemendikbudritek menjelaskan bakal terima gaji sebanyak 14 bulan.

Terkait gaji yang diterima selama 14 bulan oleh para pendaftar PPPK guru 2022 disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, pada rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, pada hari Senin 11 April 2022.

Untuk anggaran formasi PPPK tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.

Baca Juga: KABAR BURUK! Kemendikbudristek Buka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK 2022, Pemda Kurang Respon

SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru di Alokasi Dana Alokasi Umum ( DAU) ​​tahun anggaran 2022.

Iwan Menjelasan, Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

"Dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ungkapnya.

Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan rencana PPPK sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Perlu diketahui, Kemendikbudristek telah membuka 758.018 formasi PPPK guru untuk tahun 2022.

Baca Juga: Resmi, Total 970.410 Formasi PPPK Guru 2022 di Buka, Nasib Tahap 3 Bagaimana?

Lantas, kapan pelaksanaan PPPK guru 2022?

"Saat ini sedang menunggu terbitnya peraturan baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda. mungkin, ini kami lakukan agar bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya lebih baik,” ujar Iwan.

Salah satu peningkatannya, katan Dia, formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Iwan.

Mungkin yang menjadi pertanyaan, berapa gaji PPPK guru 2022? Lalu benarkah akan menerima gaji sebanyak 14 bulan dalam setahun?

Baca sampai akhir artikel agar mengetahuinya. Berikut jumlah nominal gaji PPPK mengutip dari indonesiabaik.id,

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut :

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Guru 2022 dari Kemendikbudristek Segera Dibuka, Total Ada 758 Ribu Formasi

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200.

Kemudian masa kerja golongan XVII PPPK maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah