Kemudian, mungkin ini kami lakukan agar bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya lebih baik.
Dirjen GTK Kemendikbudristek mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.
“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus lulus akan mendapatkan formasinya,” katanya.
Tambahnya, saya ingin menyampaikan, banyak juga yang akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.
“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mendukung pencapaian satu juta guru ASN," ucap Iwan.***