2. Peserta yang melamar merupakan seorang Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
3. Peserta yang melamar Pelamar merupakan seorang Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
4. Peserta yang melamar merupakan seorang Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ini Kabar Gembira untuk ASN Jelang Idul Fitri 2022
Lalu kapan pembukaan formasi PPPK guru 2022?
Hal tersebut disampaikan oleh pejabat Kemendibukristek.
Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Ia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun rancangan mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.
“Saat ini sedang menunggu terbitnya peraturan baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda," jelasnya.
Baca Juga: Penerimaan PPPK Guru 2022 dari Kemendikbudristek Segera Dibuka, Total Ada 758 Ribu Formasi