Jadwal Cair Makin Dekat, Lihat di Sini Rincian THR Anggota Polri dan TNI Berdasarkan Gaji Pokok

- 14 April 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi. Anggota TNi dan Polri akan terima THR.
Ilustrasi. Anggota TNi dan Polri akan terima THR. /Pixabay/CIker-Free-Vector-Images/

PORTAL SULUT – Makin dekat jadwal cair THR atau tunjangan hari raya. Termasuk anggota Polri dan TNI akan menerima.

THR tahun ini masih sama seperti tahun 2021, sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Untuk mengetahui besaran THR anggota Polri dan TNI, bisa dilihat di artikel ini. Ada rincian gaji pokok anggota Polri dan TNI.

Baca Juga: Tanggal Lahir Orang Tajir, Bakal Sukses dan Kaya Raya di Tahun 2022 Kata Primbon Jawa

Pemberian THR kepada anggota Polri dan TNI oleh pemerintah untuk menjaga daya beli di masyarakat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR PNS tahun 2022 masih sama.

"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR saat ini sama dengan tahun 2021," katanya belum lama ini dikutip dari berbagai sumber.

Ia memastikan THR tidak memasukkan perhitungan tukin.

Baca Juga: Cukup Baca Satu Surah ini, Gus Baha: Bikin Rezeki Datang Kepadamu Berlipat-lipat Jumlahnya

Untuk mengetahui besaran atau rincian THR anggota Polri dan TNI, berikut ini rincian gaji berdasarkan pangkat yang akan jadi acuan:

  1. Gaji anggota Polri

Golongan I

- Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

- Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

- Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Baca Juga: Apa Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan? Simak Ini Penjelasan Buya Yahya

Golongan II

- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

- Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III

- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

- Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

- Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Bulan Ramadhan 1443 H: Berjudul 'Keutamaan Bulan Ramadhan', Lengkap dengan Hadits

Golongan IV

- Komisaris Polisi Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

 Baca Juga: Dinding Pembatas Yakjuj dan Makjuj Akan Jebol, Tanda Lonceng Kiamat Dimulai? Ini Penjelasan Ustadz Zulkifli

  1. Gaji anggota TNI

Tamtama

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Baca Juga: Jangan Makan Kurma Terlalu Banyak, Bisa Membahayakan Tubuh Menurut Pakar Kesehatan, Ini Alasannya!

Perwira Pertama

- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Perwira Mennegah

- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500.

- Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Kepastian nominal atau rincian THR setiap anggota Polri dan TNI yang sah baru akan diketahui setelah proses pencairan dilakukan.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah