Lihat Rincian THR PNS dan PPPK di Sini, Jadwal Pencairan Pekan Depan

- 13 April 2022, 05:21 WIB
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal.
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal. /Dok. Pikiran Rakyar/

PORTAL SULUT – Seluruh PNS dan PPPK baik di instansi pusat dan daerah akan menerima THR tahun ini, lihat rincian per pangkat dan golongan.

Sudah makin dekat jadwal pencairan THR PNS dan PPPK.

Jika merujuk pada aturan yakni maksimal sepuluh hari sebelum lebaran Idul Fitri, maka pencairan akan mulai dilakukan pekan depan.

Baca Juga: Berbagai Penyakit Sembuh dengan Doa Mustajab ini, Syekh Ali Jaber: Amalan Paling Ampuh

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS dan PPPK.

Keputusan itu diambil, salah satunya untuk menjaga daya beli di tengah masyarakat jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR saat ini sama dengan tahun 2021," katanya belum lama ini.

Baca Juga: Sifat Sombong dan Berkah Allah! Gus Baha: Tak Selamanya Kesombongan itu Dosa

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan tahun 2022 ini.

THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah, diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,

Nah, berapa besaran THR yang akan diterima PNS dan PPPK?

Baca Juga: Allah Tidak Akan Ridha Apapun yang Kita Kerjakan Jika Muncul Perasaan ini, Berikut Kata Ustadz Adi Hidayat

Jika THR berdasarkan gaji pokok, maka berikut ini bayangan besaran THR PPPK yang akan diterima:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Berikut Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran

Sementara itu, untuk PNS berikut ini rincian gaji yang jadi dasar pemberian THR:

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Berhubungan Intim Suami Istri dengan 2 Cara Ini Haram Hukumnya, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Itulah prediksi rincian besaran THR PNS dan PPPK yang akan segera cair pekan depan atau minggu ketiga April 2022 ini.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah