PORTAL SULUT – Seluruh PNS dan PPPK baik di instansi pusat dan daerah akan menerima THR tahun ini, lihat rincian per pangkat dan golongan.
Sudah makin dekat jadwal pencairan THR PNS dan PPPK.
Jika merujuk pada aturan yakni maksimal sepuluh hari sebelum lebaran Idul Fitri, maka pencairan akan mulai dilakukan pekan depan.
Baca Juga: Berbagai Penyakit Sembuh dengan Doa Mustajab ini, Syekh Ali Jaber: Amalan Paling Ampuh
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS dan PPPK.
Keputusan itu diambil, salah satunya untuk menjaga daya beli di tengah masyarakat jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR saat ini sama dengan tahun 2021," katanya belum lama ini.
Baca Juga: Sifat Sombong dan Berkah Allah! Gus Baha: Tak Selamanya Kesombongan itu Dosa
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan tahun 2022 ini.
THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah, diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,
Nah, berapa besaran THR yang akan diterima PNS dan PPPK?
Jika THR berdasarkan gaji pokok, maka berikut ini bayangan besaran THR PPPK yang akan diterima:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Berikut Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Sementara itu, untuk PNS berikut ini rincian gaji yang jadi dasar pemberian THR:
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Itulah prediksi rincian besaran THR PNS dan PPPK yang akan segera cair pekan depan atau minggu ketiga April 2022 ini.***