PORTAL SULUT - Simak ini besaran THR dan gaji 13 pensiunan PNS dan penerima pensiun.
THR PNS pensiunan dan penerima pensiun akan cair bulan di April 2022.
Apakah ada pemotongan THR dan gaji 13 pensiunan PNS dan penerima pensiun?
Baca Juga: Punya Tahi Lalat di Bagian Tubuh ini Ditakdirkan Beruntung, Cek Apakah Kamu Punya Juga
Meski belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah tentang besaran THR dan gaji 13 pensiunan PNS dan penerima pensiun.
Namun, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021.
Dalam pasal 2 PP no 63 tahub 2021, Pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada PNS pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Penerima pensiunan ASN yang dimaksud pasal 2 terdiri atas: