Menaker Terbitkan Edaran THR Lebaran 2022, Ini Curhatan Pekerja yang Bikin Menangis

- 12 April 2022, 08:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Ini Bocoran Jadwal dan Jumlah THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi ketentuan penutup SE.

Namun ternyata kabar gembira ini belum sepenuhnya dirasakan pekerja.

Dikutip dari kolom komentar di instagram @kemnaker, sejumlah pekerja berharap kemnaker turun melihat realisasi dilapangan.

"Pengen ngetag perusahaan tmpt sy krj tp sy msh butuh gaji ..????," tulis salah satu pekerja.

"Bagaimana sanksi klw perusahaan alasannya tidak mampu membayar penuh bu," tulis pekerja lainnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah