Khusus Pensiunan PNS, Gaji Bulanan Dibayar Sekaligus Pesangon, Bisa Tembus Rp1 Miliar, PPPK Juga?

- 10 April 2022, 02:04 WIB
Ilustrasi pembayaran  gaji dan pesangon/Pexels
Ilustrasi pembayaran gaji dan pesangon/Pexels /Pexels/

PORTAL SULUT - Untuk pensiunan gaji bulanan akan dibayar pesangon sekaligus, skema baru pensiunan dimulai 2023 PNS bakal dipungut iuran.

Pemerintah melalui Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi kemenpan-RB menargetkan kebijakan iuran pasti alias fully-funded untuk PNS-ASN bisa berjalan pada 2023.

PNS nantinya dimungkinkan memberikan iuran, Deputi bidang SDM Aparatur kemenpan-RB Alex Denny menjelaskan, skema pensiunan iuran pasti yang membuat pensiunan PNS bisa dapat Rp1 milyar, sudah dibahas cukup matang.

Baca Juga: Info Penting! Ciri-ciri Kamu Berpeluang Besar Menjadi Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022

Bahwa tidak mungkin diteruskan dengan defined benefit seperti sekarang, jadi harus dikombinasikan dengan Divine kontribusi?" jelas Alex kepada cnbc Indonesia.

Saat dikutip channel Youtube TV Awan Cerah, seperti diketahui, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay-as-you-go dimana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Dengan skema yang baru atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari teh compiled, php yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully-funded selain diambil dari persentase THP pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Dengan skema pensiunan fully-funded tersebut maka bukan hal yang mustahil, pensiunan PNS bisa kantongi 1 milyar rupiah.

Halaman:

Editor: Randi Manangin

Sumber: Youtube TV Awan Cerah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah