PORTAL SULUT — Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Indonesia dipastikan akan mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 pada tahun 2022 ini.
Informasi terbaru THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun banyak beredar di media sosial.
Lantas, kapan rencana pencairan THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2022 ini?
Baca Juga: Hore, Dana PIP April 2022 Cair! Ini Link Resminya, Buruan Cek Nama Kalian
Kabar terbaru THR dan gaji ke-13 untuk PNS rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.
Dilansir Portal Sulut dari pikiran-rakyat.com dalam judul Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022, KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.
Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bulan Ini Bareng BPNT, Penerima Bisa Dapat Rp500.000