Menyentuh Istri Apakah Wudhu Batal ? Ini Penjelasan Ustadz Farid Nu'mah Hasan

- 5 April 2022, 12:28 WIB
Ustadz Farid Nu'man Hasan
Ustadz Farid Nu'man Hasan /


PORTAL SULUT - Menurut Ustadz Farid Nu'man Hasan ada beberapa pendapat ulama tentang batalnya wudhu ketika suami istri bersentuhan.

Sehingga sering muncul perdebatan batal tidaknya wudhu ketika bersentuhan suami istri.

Dan ada tiga pendapat  ulama yang berbeda tentang batalnya wudhu ketika suami istri bersentuhan.

Baca Juga: Tanaman Ini Memohonkan Ampun Untuk Ahli Kubur, Buya Yahya: Sampai Tanaman Itu Mengering

Dikutip Portalsulut.Pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Ghirah TV pada 5 April 2022.

Pendapat yang pertama disampaikan oleh Imam Syafi'i, beliau mengatakan menyentuh perempuan dapat membatalkan wudhu meskipun istri sendiri.

Lalu Pendapat yang ke dua dari Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal mengatakan menyentuh istri tidak batal, kecuali muncul syahwat.

"Bahasa yang terkandung di dalam Al-quran adalah bahasa kiasan dan tinggi makna, karena tidak mungkin sesuatu yang fulgar diceritakan".Ucap Ustadz Farid Nu'man

Maksud dari menyentuh perempuan bukan hanya bersentuhan tapi hubungan suami istri.

Ada kisah saat Aisya tidur dan dia terbangun di tengah malam, dia tidak menemukan Rasulullah, tapi ternyata beliau sedang sholat, tanpa sengaja kakinya menyentuh Rasulullah, lalu apa yang terjadi ? Apakah nabi membatalkan sholat dan mengulangnya lagi ?

Ternyata tidak, nabi tetap melanjutkan sholatnya.

"Kisah ini menjadi dalil bagi golongan ke dua, kecuali dia bersyahwat".Kata Ustadz Farid Nu'man Hasan

Dan pendapat yang ketiga dari Imam abu Hanifa mengatakan bersyahwatpun tidak batal kecuali keluar mani.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bocorkan Jenis Doa yang Dikabulkan Allah, Tak akan Ditolak

Pendapat Imam Abu Hanifa ini dipilih oleh Syekh Al Abani.

Alasannya karena diceritakan oleh Aisyah. Rasulullah pernah mencium istrinya, kemudian rasul sholat tanpa mengulang wudhunya.

"Jika anda ingin berhati-hati boleh pakai pendapat Imam Syafi'i, tapi jika anda tidak ingin timbul kerepotan antara suami istri boleh pakai pendapat yang ke dua. Karena Imam Al Ghazali lebih mengikuti pendapat ini, dia tidak ingin ada perdebatan antara suami istri". Kata Ustadz Farid Nu'man.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah