Tempat Karaoke Tetap Bisa Beroperasi Selama Ramadhan, Waktu Operasional Diatur

- 3 April 2022, 10:58 WIB
Ilustarasi Tempat karaoke diizinkan buka saat Ramadhan
Ilustarasi Tempat karaoke diizinkan buka saat Ramadhan /Citypraiser/Pixabay

PORTAL SULUT - Tempat hiburan karaoke keluarga di Jakarta tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan.

Namun tempat hiburan karaoke keluarga harus memenuhi ketentuan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Satu di antaranya waktu beroperasi selama tujuh jam, yakni mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja di BUMN, Ada 2.700 Lowongan, Cek di Sini

Disparekraf DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait waktu penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan ini untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Selamat Anda dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Ini Kriteria dan Cara Ceknya

"Surat Edaran ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," kata Andhika di Jakarta, Sabtu, 2 April 2022.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah