Satgas Covid-19 Bolehkan Warga Boleh Bukber dan Mudik, Tapi Dengan Syarat Seperti Ini

- 29 Maret 2022, 14:32 WIB
Satgas Covid 19 buat aturan baru, masyrakat diperboleh menggelar buka bersama (bukber) saat ramadhan nanti dengan syarat tidak boleh ngobrol. Foto: Warga menyantap takjil berbuka puasa pada acara Buka Bersama On The Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 25 Mei 2019.
Satgas Covid 19 buat aturan baru, masyrakat diperboleh menggelar buka bersama (bukber) saat ramadhan nanti dengan syarat tidak boleh ngobrol. Foto: Warga menyantap takjil berbuka puasa pada acara Buka Bersama On The Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 25 Mei 2019. //Pikiran-Rakyat/ade bayu indra/

"Jangan lupa juga cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat," ujarnya lagi menjelaskan.

Wiku juga menjelaskan karena aturan Covid-19 sudah mulai dlonggarkan, maka masyarakat sudah harus bisa melakukan adaptasi.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Surga Allah Dengan 3 Amalan Ini, Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Jadi semua bisa dilakukan, asal betul-betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," tuturnya lagi.

Perlu diketahui bahwa tahun ini, pemerintah sudah memberikan berbagai kelonggaran aktivitas di bulan Ramadhan 2022 di saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Comeback, Suho akan Hadirkan Lagu-lagu Indah Melalui Mini-album Mendatang

Masyarakat saat ini sudah diizinkan untuk melakukan berbagai aktivitas seperti bukber dan juga shalat tarawih berjamaah di masjid.

Yang paling baru juga masyarakat diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mudik pada tahun ini.

Baca Juga: Menakjubkan! 4 Weton Tibo Singo Ini Rezekinya Seperti Seorang Raja

Tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka. Salah satu syaratnya adalah vaksin dosis lengkap dan vaksinais booster Covid-19.***

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x