Jelang Ramadhan, Kemenkes Sebut Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Ibadah Puasa

- 28 Maret 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /unsplash

PORTAL SULUT - Tidak lama lagi umat Islam di Indonesia akan menyambut bulan suci Ramadhan.

Adapun menjelang puasa Ramadhan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan soal fakta dan aturan baru vaksin Covid-19 yang dilakukan masyarakat di saat bulan Ramadhan.

Dalam sebuah pernyataan, Kemenkes mengatakan bahwa vaksin Covid-19 pada dasarnya tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Sering Sakit Kepala namun Alergi Terhadap Obat Medis? Berikut 6 Cara Mengatasinya, Mudah dan Cepat

Hal ini disampaikan Kemenkes berdasarkan fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam pernyataannya, Kemenkes menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tak akan membatalkan dan tak berpengaruh sama sekali pada ibadah puasa di bulan Ramadhan.

"Biasanya masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadiaa Tarmidzi dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat pada Senin, 28 Maret 2022.

Selain itu, jubir dari Kemenkes ini kemudian menjelaskan beberapa keuntungan vaksin Covid-19 di saat bulan Ramadhan ini.

Salah satunya adalah vaksin menjadi salah satu syarat agar masyarakat bisa mudik di tahun 2022 ini.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah