Bocoran Pejabat Kemendikbud: PPPK Guru 2022 Berbeda dengan 2021, Bagaimana Nasib Tahap 3?

- 21 Maret 2022, 07:38 WIB
 PPPK Guru 2022.
PPPK Guru 2022. //tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

"Saat ini KemenpanRB sedang menyiapkan permenpan tentang seleksi ASN PPPK termasuk untuk ASN PPPK JF Guru. Berdasarkan permenpan tersebut, aturan main seleksi PPPK guru tahun 2022 ditentukan. Bnyk hal yang berbeda dari Tahun 2021. Saat ini perpenpan tersebut sedang dalam finalisasi. Kami akan mengabarkan jika sudah siap," kata Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nunuk Suryani.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran Rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022, Segera Di Buka

Sayangnya Nunuk Suryani belum menjelaskan apa perbedaan dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 ini.

Lantas bagaimana dengan tahap 3?

"Mohon bersabar ya, tetap semangat dan selalu berdoa.
Bagi sahabat guru yang pernah gagal seleksi tahun 2021, tetap semangat ya, karena saya yakin semua orang pernah gagal, bukan hanya sahabatku saja. Ingat, orang2 yang sukses tidak akan menyerah karena gagal sekali, mereka akan terus mencoba meski harus gagal berkali-kali, yakin dan ttp semangat akan mencapai titik itu. Karena hasil tidak akan pernah mnghianati proses..," ungkapnya.

Seperti diketahui, tahap 3 bisa diikuti oleh:

1. Peserta yang melamar merupakan seorang guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

2. Peserta yang melamar merupakan seorang Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

3. Peserta yang melamar Pelamar merupakan seorang Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota yang Belum Tetapkan NIP CPNS, PPPK dan PPPK Guru 2021, Cek Daerah Kalian

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x