PORTAL SULUT - Setelah diumumkan kabar pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kini Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bergembira karena tak lama lagi akan ada pencairan THR dan Gaji 13.
Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.
Jika merunut dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Halal Kemenag Secara Online dan Biayanya
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Lantas berapa besarannya?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.