- Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk.
- Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
- Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.***