MUI Keluarkan Fatwa Mulai Hari Ini Rapatkan Shaf Sholat Berjamaah

- 11 Maret 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah dengan shaf rapat
Ilustrasi sholat berjamaah dengan shaf rapat /Foto: Twitter/ @hsharifain/

PORTAL SULUT- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru berkenaan dengan merapatkan shaf ketika sholat berjamaah. 

Aturan tentang kembalinya merapatkan shaf tersebut tertulis dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. 

Baca Juga: Resmi Dilantik: Inilah Profil Singkat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala IKN

MUI menerangkan, mulai hari ini Jumat 11 Maret 2022 shaf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan. 

Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: 2030 Diyakini sebagai Tahun Istimewa Bagi Umat Muslim di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat 11 Maret 2022.

Fatwa tersebut menjelaskan, meluruskan dan merapatkan shaf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi menjadi Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah