Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Lakukan Ini Sebelum Daftar Gelombang 24

- 10 Maret 2022, 08:54 WIB
Pemerintah Sudah Umumkan Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23
Pemerintah Sudah Umumkan Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 /Ilustrasi Kartu Prakerja Prakerja.go.id/

PORTAL SULUT - Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi diumumkan pada Rabu 9 Maret 2022.

Jika anda tak lolos, jangan kuatir. Masih ada kesempatan mendapatkan insentif di gelombang 24.

Namun peserta wajib mengecek beberapa hal ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Diumumkan? Segera Cek Disini

Seperti diketahui, hanya ada 5 penyebab gagal lolos Kartu Prakerja.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tidak valid

NIK KTP yang tidak valid tidak akan lolos pada sistem Kartu Prakerja.

Jika penyebab Anda tidak lolos Kartu Prakerja karena NIK KTP tidak valid, segera hubungi Dukcapil di:

- Call Center: 1500 537.

- Whatsapp/SMS: 08118005373.

- Email: [email protected].

- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.

2. NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau terdaftar di Kemendikbud

Kriteria penerima Kartu Prakerja yakni masyarakat yang bukan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah dan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika NIK KTP tercatat di Kemensos atau Kemendikbud, tentunya Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tidak akan meloloskan peserta.

Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja, Besok Batas Akhir Tautkan Rekening dan E-Wallet, Peserta Diminta Perhatikan Ini

3. Termasuk dalam daftar terlarang

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

4. Ada dua anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) yang sudah lolos Kartu Prakerja

Perlu diketahui, dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

5. Usia Anda tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja

Peserta Kartu Prakerja harus berusia paling rendah 18 tahun.

Nah jika tak masuk dalam 5 hal diatas, maka anda berpeluang lolos Kartu Prakerja gelombang 24.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah