TPP ASN Cair! Tapi Hanya untuk Daerah-daerah yang Memiliki Syarat Ini, Ini Nilainya

- 10 Maret 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi ASN segera mendapatkan TPP
Ilustrasi ASN segera mendapatkan TPP /Dok Badan Kepegawaian Negara

PORTAL SULUT - Penantian para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima haknya dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akhirnya terjawab.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP bagi ASN di pemerintah daerah.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kemenkeu.

Baca Juga: Mengenal Sosok Dadang Supriatna, dari Ketua RT, Sukses Jadi Bupati Bandung, Kini Siap Maju Gubernur Jabar

Proses persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

Setelah divalidasi, mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan dan sudah diterima untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

Pada Selasa 9 Maret 2022 kemarin, telah digelar rapatn lintas komponen dan akan dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat.

Dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP,” kata Agus Fathoni, dikutip dari kemendagri,.go.id.

“Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," lanjut Fatoni.

Selain itu TPP ,juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

Untuk besaran satuan biaya TPP, jelas dia, memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Lebih lanjut, dia mengatakan, persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD.

Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Bebas Karantina Bagi Wisatawan yang Berkunjung ke Bali

Pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

"Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut setiap daerah harus lolos verifikasi, kemudian lolos pertimbangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selanjutnya baru bisa memperoleh persetujuan dari Kemendagri.

"Yang sudah selesai ini langsung kita berikan persetujuan sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Tapi kami nggak berani mengeluarkan persetujuan itu kalau belum diverifikasi, salah sasaran, jadi sebagian besar sudah ya, kemarin sudah mulai kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar daripada daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing," kata Mendagri Tito Karnavian.

Untuk diketahui, TPP ASN di seluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022 atau hampir dua bulan lebih.

TPP ASN di seluruh daerah tak kunjung cair selama dua bulan, menyusul perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah